Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan saat Pesta Miras
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/01/polisi-ringkus-tiga-pelaku-pengeroyokan.html
![]() |
| Pesta Miras : Aparat kepolisian Polsek Sambit Ponorogo mengamankan tiga pelaku pengeroyokan |
Ponorogo- Jajaran aparat kepolisian Unit Reskrim Sambit Ponorogo menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Mereka berinisial ROH (37th), HF (26th) dan MK (53th). Ketiganya diringkus polisi lantaran menganiaya salah seorang temannya saat melakukan pesta minuman keras (miras). Para pelaku merupakan warga Dukuh Putukrejo Desa Wilangan, Sambit Ponorogo.
Kejadian bermula saat ketiga pelaku sedang melakukan pesta miras di pos kamling yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian para pelaku memanggil korban bernama Unip (33th) warga Desa Kori, Sawoo Ponorogo, untuk diajak bergabung pesta miras. Sejurus kemudian, korban berselisih paham dengan pelaku berinisial MK.
"Pun korban dikeroyok oleh tiga pelaku dengan cara dipukul dan ditendang. Korban mengalami luka mata sebelah kanan serta luka bagian pinggang. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambit," ujar Kapolsek Sambit, AKP. Sutriatno.
Atas laporan dari korban, kita melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB. Jum'at (31/1). Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Sambit untuk menjalani proses hukum. "Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya * (nda)
