Polsek Sawoo Tangkap Bandar Dadu Kopyok, di Desa Tumpakpelem

Ponorogo - Petugas Kepolisan Polsek Sawoo berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian. Tersangka bernama SY (50th) berhasil ditangkap saat melakukan Dadu Kopyok di Dukuh Krajan, Desa Tumpakpelem, Sawoo pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 21.30 wib.


Penangkapan tindak pidana perjudian bermula saat Petugas Polsek Sawoo mendapat informasi adanya perjudian di Dkh. Krajan Ds. Tumpakpelem, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, ternyata benar Petugas Polsek Sawoo mendapati ada Sebuah Perjudian Dadu Kopyok di area tersebut.

Hal demikian dibenarkan Iptu Edy Sucipto, Kasubag Humas Polres Ponorogo bahwasannya telah dilakukan penangkapan yang dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Sawoo terhadap tersangka berinisial SY yang merupakan warga desa Tumpakpelem, Sawoo. "Tersangka SY yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan beserta barang bukti, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) lembar beberan yang terbuat dari kertas dan uang tunai sebesar Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ).  Pelaku Tindak Pidana Perjudian bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp25 juta. (han)

Related

PERISTIWA 7642915812953199691

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item