Program "Hibah Air Limbah Setempat", Lingkungan Sehat Berstandard SNI Harapan Masyarakat
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2019/07/program-hibah-air-limbah-setempat.html
![]() |
| Program "Limbah Air Setempat" menjadi harapan Masyarakat kurang mampu |
Sebagai
upaya mewujudkan Open Defecation Free (ODF) atau terbebebas dari
kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS). Selain membangun kesadaran
masyarakat tetapi juga dibutuhkan sarana prasarana pendukung yang
memadai dan tuntas serta berstandar SNI.
Program
jambanisasi harus memenuhi standard SNI untuk menjaga sistem sanitasi
dan lingkungan bersih dan sehat. Salah satu program dari pusat berupa
Program “Hibah Air Limbah Setempat” menjadi program yang diharapkan
masyarakat. Tahun 2019, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran
untuk 100 unit titik jambanisasi berstandard SNI dan diharapkan bisa
meningkat di tahun berikutnya.
Program tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat penerima. "Saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan kepada kami," ucap Parlin, warga Desa Karang Patihan, Balong, salah satu penerima bantuan program.
Parlin mengaku program tersebut sangat diharapkan bagi warga masyarakat yang kurang mampu. "Dengan program ini kami sangat terbantu, karena pengerjaannya tuntas, kita tidak perlu lagi tambah biaya sudah bisa dimanfaatkan dengan baik," terangnya.
Sementara itu, Endang Retno Wulandari, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo mengungkapkan Program Hibah Air Limbah Setempat merupakan program pusat yang diluncurkan sebagai upaya mempercepat ODF. “Program Hibah Air Limbah dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Standard SNI dengan anggaran yang dibutuhkan sekitar 6 juta, kemudian nanti akan diganti pemerintah pusat sebesar 3 juta,” jelasnya.
Masih menurutnya, program ini tahun 2019 di Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan 100 unit. “Setelah selesai pengerjaannya, tahap berikutnya akan dilakukan verifikasi dari pusat dan juga BPKP apakah berfungsi dengan baik. Setelah dinyatakan lolos diajukan untuk penggantian sebesar 3 juta per unit akan kembali ke kas daerah,” terangnya.
![]() |
| Endang Retno W., Kepala Disperkim Ponorogo Saat meninjau lokasi program Hibah Air Limbah Setempat |


