Polisi Meringkus Pelaku Judi Togel di Jenangan

Sejumlah barang bukti (BB) judi togel yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku


PONOROGO - Jajaran aparat Kepolisian Polsek Jenangan berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana jenis togel, di sebuah warung kopi di Dukuh Krajan, Desa Semanding, Jenangan Ponorogo. Pelaku berhasil diringkus petugas pada Kamis sekira pukul 14.30 WIB. (5/9).

Pelaku bernama Mardianto (26th) warga RT.01/01 Dukuh Krajan I Desa Jenangan, Ponorogo. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu kertas bendel berisikan tombokan togel, satu buku 1.000 mimpi, bolpoin, satu buah paito dan uang Rp. 21.000 rupiah.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, jika warung kopi milik Joko warga Desa Semanding digunakan untuk judi togel. Setelah dikroscek dan benar. Pun, aparat kepolisian Polsek Jenangan langsung menangkap Mardianto yang kedapatan melakukan judi togel," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Edy Sucipto.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan. "Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. * (nda)

Related

PERISTIWA 6048063410782876318

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item