Aparat Polsek Pulung Meringkus Pengedar 'Pil Koplo'

Aparat Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil mengamankan salah seorang pelaku pengedar 'pil koplo'


Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Pulung meringkus salah seorang pengedar pil 'koplo'. Pelaku bernama Harwanudin alias Ucil, warga Dukuh Cengkir Desa Singgahan, Pulung Ponorogo. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mengedarkan barang haram tersebut kepada temannya.

Kasus penangkapan pelaku pil koplo ini berawal, saat aparat kepolisian Polsek Pulung mendapati informasi dari warga, jika rumah milik Jiono Dukuh Krajan Desa Singgahan dijadikan sebagai ajang pesta miras dan 'ngepil'. Aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pun polisi mengamankan empat orang yang memang kedapatan sedang 'mabuk-mabukan'. Salah satu orang bernama Jaiman digeledah dan kedapatan membawa 40 butir pil 'DMF'. Pun, Jaiman mengaku mendapatkan pil itu membeli seharga Rp. 60 ribu rupiah dari Harwanudin alias Ucil.

"Atas dasar tersebut, aparat kepolisian Polsek Pulung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ucil. Beserta barang bukti diantaranya pil yang merupakan obat keras daftar G tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Edy Sucipto (22/11).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku bernama Ucil, antara lain tas eiger yang berisi 72 butir pil dan uang senilai Rp. 560 ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pulung guna menjalani proses hukum.

"Pelaku melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu," pungkasnya. * (nda)

Related

PERISTIWA 7852285720226081514

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item