Polisi Dalami Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Sampung
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/01/polisi-dalami-peredaran-narkoba-jenis.html
Ponorogo - Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya, Sabtu (25/01/2020). Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan Pelaku berinisial M A W alias P (42) beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat, (24/01) sekira pukul 00.05 wib, Petugas Kepolisian melaksanakan patroli kewilayahan.
"Sesampainya di toko Rona Wijaya di Dukuh Nogo, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung mendapati seseorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai - ramai di toko tersebut," katanya.
Petugas mengamankan salah seorang yang berada di tempat tersebut, melakukan penggeledahan dan mengamankan HP orang tersebut dan didapati percakapan di hand phone membicarakan tentang sabu sabu.
"Kemudian petugas melakukan penggledahan badan dan menemukan barang yang di duga sabu-sabu seberat sekitar 0,20 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya 12 di saku celana sebelah kiri pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sampung untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (HS/ HN)
