Polsek Sambit Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/01/polsek-sambit-ringkus-2-pengedar-pil.html
Ponorogo - Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil membekuk 2 pelaku pengedar Pil Koplo pada Sabtu, (19/01). Pelaku sering beroperasi mengedarkan pil tersebut ke sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Kota, Jenangan, Sambit, Sawoo dan Balong guna mendapatkan keuntungan sejumlah uang.
Pelaku yang berhasil diamankan jajaran kepolisian, WHP, (22), Warga Lingkungan Plampitan, RT 01/01, Desa Setono, Kecamatan Jenangan dan NS, (23), Warga Jalan Brigjen Katamso 21, RT 03/02, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan yang saat ini berdomisili di Jalan Rumpuk, RT 02/04, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto membenarkan kejadian tersebut, penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut bermula dari laporan yang meresahkan masyarakat dengan maraknya para pemuda mabuk-mabukan dan ditengarai mengkonsumsi obat terlarang.
"Pada Sabtu, (19/ 01) sekira pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan segerombolan pemuda yang sedang mabuk - mabukan di Jembatan Kepek, Desa Bancangan.
Dari para pemuda tersebut, didapati pil jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 butir, yang dari keterangan para pemabuk didapatkan dari WHP yang beralamatkan di Desa Setono, Kecamatan Jenangan," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan masih pada hari yang sama sekira pkl. 17.00 wib, berhasil mengamankan pengedar pil jenis TRIHEXYPHENIDYL dari tersangka WHP Alias Paidi, di Lingkungan Plampitan, RT 01/01, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
"Dari tangan pelaku, WHP didapati Barang Bukti Obat Jenis TRIHEXYPHENIDYL, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver yang berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut, Uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil TRIHEXYPHENIDYL dan 1 (satu) lembar Struk bukti transfer dari ATM Brilink yang dipergunakan Tersangka untuk transaksi," ungkapnya.
Kemudian berdasarkan penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan pengembangan kasus, masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan pengedar pil koplo warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL, dengan pelaku bernama NS Alias Brontox di Jl. Menur, Kec/Kabuaten Ponorogo.
"Dari tangan pelaku, NS diamankan dengan BB berupa 9 (sembilan) plastik klip warna bening yang masing-masing berisikan 40 butir pil dengan total berjumlah 360 butir Pil, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening berisikan 12 butir pil, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 3, warna putih yang berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil dan uang sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL," rincinya.
NS pelaku kedua yang ditangkap ini pun digelandang ke Mapolsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
"NS mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil TRIHEXYPHENIDYL dan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf ‘’ LL’’ (Termasuk dalam Obat keras daftar G) secara bebas kepada masyarakat khususnya kepada BA dan WHP. Pelaku mengakui perbuatannya telah menjual pil tersebut sudah mulai sejak tahun 2018 sampai sekarang," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.


