Lagi, Polsek Sambit Tangkap Pengedar Pil Koplo
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/06/lagi-polsek-sambit-tangkap-pengedar-pil.html
Ponorogo - Lagi, Polsek Sambit Berhasil mengamankan Pelaku Diduga sebagai Pengedar Pil Koplo pada Sabtu, (27/06) sekitar pukul 18.00 wib. Pelaku berinisial B A N (20), Warga Jalan Pemanahan, RT 01 RW 03, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
Menurut Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Penangkapan Pelaku bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap Tiga Pemuda yang sedang minum mimuman keras di Wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit.
"Berawal dari Depan Dalam Pasar Wringinanom, masuk Dukuh Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, kemudian berhasil melaksanakan pengembangan di Jl. Pemanahan, RT 01/03, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan," ungkapnya.
Masih menurut Kapolsek, Pada Sabtu, (27/06), sekira pukul 13.00 Wib ketiga Saksi sedang minum minuman keras jenis Arak jowo, saat digeledah salah satunya didapati Pil berwana putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 19 (sembilan belas ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL di simpan di dalam saku celana dan menurut pengakuan Saksi, bahwa pil tersebut di dapat dengan cara membeli dari Pelaku yaitu B A N (20)," terangnya.
Lanjut Kapolsek, Kemudian petugas pada Sabtu, (27/06) sekitar pukul 18.00 Wib berhasil menangkap Pelaku di Rumahnya.
"Pelaku berikut dengan Barang Bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ("Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu") , "pungkasnya.
Barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 34 (tiga puluh empat ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL , 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO type 1603 warna putih yang dipergunakan untuk transakai peredaran pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL dan Uang hasil penjualan pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Pelaku mengedarkan pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL secara bebas kepada masyarakat / orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. (han)
Menurut Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Penangkapan Pelaku bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap Tiga Pemuda yang sedang minum mimuman keras di Wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit.
"Berawal dari Depan Dalam Pasar Wringinanom, masuk Dukuh Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, kemudian berhasil melaksanakan pengembangan di Jl. Pemanahan, RT 01/03, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan," ungkapnya.
Masih menurut Kapolsek, Pada Sabtu, (27/06), sekira pukul 13.00 Wib ketiga Saksi sedang minum minuman keras jenis Arak jowo, saat digeledah salah satunya didapati Pil berwana putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 19 (sembilan belas ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL di simpan di dalam saku celana dan menurut pengakuan Saksi, bahwa pil tersebut di dapat dengan cara membeli dari Pelaku yaitu B A N (20)," terangnya.
Lanjut Kapolsek, Kemudian petugas pada Sabtu, (27/06) sekitar pukul 18.00 Wib berhasil menangkap Pelaku di Rumahnya.
"Pelaku berikut dengan Barang Bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ("Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu") , "pungkasnya.
Barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 34 (tiga puluh empat ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL , 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO type 1603 warna putih yang dipergunakan untuk transakai peredaran pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL dan Uang hasil penjualan pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Pelaku mengedarkan pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL secara bebas kepada masyarakat / orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. (han)