Tanah Warisan Berujung Mediasi di Balai Desa Belang, Bungkal

 
Ponorogo - Jajaran Forpimcam Bungkal bersama Kades dan Perangkat Desa Belang melakukan Mediasi atas Tanah Waris dan Bangunan Rumah Letter C yang beralamat di Desa Belang Nomor 542 Atas Nama Kartodrono Al Amin di Dukuh Pondok, RT 01/ 02, Desa Belang, Senin, (29/06).

Kades Belang, Waloyo berharap dengan berkumpulnya Mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tersebut bisa menemukan solusi terbaik.

"Kami disini hanya sebagai penengah tidak memihak manapun dan semoga mediasi ini berjalan dengan aman dan lancar," ucapnya.

Selanjutnya, Camat Bungkal, Bambang Sucipto. P, S.Sos mengatakan ijab qobul jual beli memang sudah selesai, namun surat menyurat belum selesai.

"Sebenarnya antara pihak yang bersengketa sudah menandatangani kwitansi juall beli, namun salah satu ahli waris bersikeras akan membeli tanah warisan tersebut dari ahli waris lainya," jelasnya.

Lebih lanjut, Munawar, S.H, selaku Penasehat Hukum dari Nursalim, menyampaikan tanah tersebut sudah resmi milik Nursalim karena sudah dibayar serta ada kwitansinya. Sudah ditanda tangani oleh saksi, ahli waris dan juga Perangkat Desa Belang.

"Sebenarnya pihak kami mempersilahkan apabila tanah yang telah kami beli dari  Sugiyarto akan dibeli lagi oleh ahli waris dengan harga sekarang Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) bisa dinegosiasi," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno mengajak kepada semua yang hadir dalam Mediasi tersebut untuk jaga kebersamaan dalam kekeluargaan.

"Kita berkumpul yang sekian kalinya untuk bersama - sama mencari solusi terbaik atas tanah yang disengketakan ini, bukan mencari menangnya sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak untuk tidak tercerai berai dan kalaupun dalam mediasi tidak menemukan titik temu, para pihak bisa mengajukan gugatan untuk diselesaikan di Pengadilan.

"Anda semua merupakan keluarga dekat, jangan sampai keluarga tercerai berai karena rebutan hak tanah, kasihan para orang tua anda yang sudah tiada. Apabila mediasi ini tidak berhasil silahkan dilanjutkan, para pihak untuk mengajukan gugatan, jangan sampai ada kegiatan perubahan rumah yang ada di atas lahan tanah tersebut, sebelum ada penetapan resmi terkait sengketa tanah dan rumah," pungkasnya. (Hms Bkl/ Han)

Related

REGIONAL 2636173166481998755

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item