Diskon Pajak Kendaraan Bermanfaat Ditengah Global Covid-19
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/07/diskon-pajak-kendaraan-bermanfaat.html
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskon pembayaran pajak kendaraan baik roda dua dan empat ditengah global covid-19. Tentu ini sedikit meringankan beban bagi masyarakat seiring mewabahnya virus corona tersebut.
Seperti SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa. Pemprov Jatim memperpanjang pembebasan pembayaran denda Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan potongan bagi kendaraan bermotor mulai 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/267/2020 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasinya, diskon diberikan kepada kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15%. Sedangkan roda empat dan selebihnya mendapat diskon 5%. Sebagai wujud kepedulian Pemerintah, tentu ini sedikit meringankan beban masyarakat seiring mewabahnya covid-19. Terlebih warga yang mengalami krisis ekonomi pada masa pandemi.
Terlebih diskon ini berlaku bagi kendaraan plat dasar hitam dan plat dasar kuning yang dimiliki oleh perorangan atau badan. Sedangkan untuk plat merah tidak termasuk didalam diskon. Selain itu sayangnya, mengingat adanya pandemi covid-19 untuk Kabupaten Ponorogo. Pembayaran pajak tak bisa dilakukan melalui layanan mobil samsat keliling. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Samsat Ponorogo. Ataupun sudah dipermudah melalui pembayaran secara online. Baik melalui e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart maupun juga lewat PT Pos Indonesia.
* penulis adalah Paundra Nilam Fitriana, mahasiswi semester IV jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Ponorogo
