Program PEN untuk Kepentingan Pembangunan Ekonomi Ponorogo
Ponorogo - Pemkab Ponorogo penuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan soal pinjaman 200 Milyar kepada PT. SMI dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu, (29/09).
Sekdakab Ponorogo, Agus Pramono usai dimintai keterangan Bawaslu kepada Awak Media mengaku sedikitnya ada 40 pertanyaan disampaikan kepadanya.
"Saya ingin meluruskan info yang berkembang di masyarakat yang belum sesuai. Ini (PEN) adalah program nasional yang harus kita sukseskan bersama," katanya.
Masih menurutnya, terkait kepastian ruas jalan yang akan direalisasikan dalam Program PEN ini sebenarnya sudah diprogramkan dalam APBD 2020.
"(Pembangunan ruas jalan) itu harus dianggarkan dari DAK dan DAU. Sementara karena terpotong untuk penangan covid-19, maka dari itu dengan adanya tawaran (Progam PEN) ini kita terima," jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam program PEN ini.
"Saya tunjukkan dasar pinjaman pemda yang harus melewati persetujuan dprd yaitu PP 56 tahun 2018. Sedangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini PP 43 tahun 2020, PMK 105 Pasal 10 ayat 5 diatur kepada DPRD Ponorogo cukup dengan memberikan pemberitahuan," jelasnya.
Dirinya mengaku untuk mengajukan Program PEN ini tidak mudah. "Program PEN ini persyaratannya sangat rigit dan sulit. Perlu kerja tim yang solit untuk memenuhi persyaratan itu. Kalau tidak ada kekompakan sinergi antar SKPD saya yakin ini tidak bisa," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata sekda pembayaran angsuran ke depan tidak akan membebani pemerintah daerah. "Yang menentukan pinjaman di acc 200 M ini bukan daerah tetapi, Kemenkeu dan PT. SMI sudah mengukur kemampuan APBD kita. Mereka menilai APBD kita ini mampu untuk memberikan angsuran. Insyaalloh baik-baik saja. 200 M tanpa bunga semestinya kita harus syukuri untuk kepentingan pembangunan ekonomi di Ponorogo," jelasnya.
Sementara itu, Sulung Muna Rimbawan, Bawaslu Ponorogo Divisi Hukum kepada Awak Media mengatakan pihaknya hari ini, Rabu, (29/09) melakukan klarifikasi kepada pihak terkait baik pelapor, saksi, pemerintah kabupaten ponorogo, sekda, bappeda, bppkad, ketua dewan, banggar, ex officio banggar dan juga anggota banggar.
"Setelah memanggil pihak-pihak terkait, kita sudah mulai ada gambaran. Tapi tentunya hal ini masih akan menggali keterangan lainnya," jelasnya.
Masih kata Sulung, pihaknya akan menghadirkan PT. SMI dan juga Tim Ahli untuk melengkapi keterangan. "Insyaalloh di hari selanjutnya. Saat ini masih proses penjadwalan. Kita tidak ingin memberikan sebuah putusan yang tidak clear. Sehingga kita harapkan begitu kita putuskan bisa berikan putusan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Dakumdu, apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak.
"Kalau di laporan dugaan pidana. Selanjutnya ada atau tidaknya itu, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi masih terus kita kaji," pungkasnya. (eh)