Polsek Sambit Berhasil Amankan Seorang Pemuda Edarkan Pil Koplo
SEPUTARONOROGO - Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan Seorang Pemuda kedapatan Edarkan Pil Koplo di Jl. Raya Kemuning - Bendo, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada Sabtu, (10/04).
Pemuda berinisial DN (30Thn), warga Kelurahan Bangunsari, gg II 61 J, RT 01 RW 08, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Sabtu, (10/04/2021).
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno membenarkan adanya Penangkapan terhadap Pemuda yang terlibat dalam transaksi Pil Double L tersebut.
"Bermula dari informasi Masyarakat bahwa di Jl. Raya Kemuning - Bendo, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo di duga ada transaksi Obat Terlarang," terang Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung gerak cepat perintahkan anggota reskrim Polsek sambit untuk menindak lanjutinya.
"Dan ternyata benar, Pelaku berhasil diamankan dengan barang Bukti 17 (Tujuh belas) Butir Double L, 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam putih dan Uang sebesar Rp. 12.000.- hasil dari penjualan. Pelaku dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.