Korban Selamat Laka Lantas Nganjuk, Ternyata 'Buronan' Polisi
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2019/09/korban-selamat-laka-lantas-nganjuk.html
![]() |
| Seorang pengedar narkoba jenis pil double L diamankan aparat kepolisian Polres Ponorogo |
Aparat kepolisian Polres Ponorogo akhirnya mengamankan Tohir Rohjana (22th), salah satu korban selamat atas kecelakaan Lalu Lintas antara mobil Inova nopol AE 567 SC dan Bus nopol S 7190 US yang terjadi di jalan raya Madiun-Surabaya tepatnya Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, pria warga Jalan Subokastowo, Tambakbayan Ponorogo tersebut merupakan buronan atas kasus pengedaran narkoba jenis pil double L.
"Seperti yang kita tahu, terdapat empat orang didalam mobil Inova nopol AE 567 SC saat kejadian laka di wilayah Nganjuk. Tiga orang tewas dan satu orang yang selamat itu merupakan buronan kami atas kasus pengedaran narkoba. Lantaran si pelaku ini hanya mengalami luka ringan, maka kita jemput untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat resNarkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbianto.
Tohir Rohjana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Ponorogo sejak seminggu yang lalu. Sebelum terjadinya kecelakaan ini, kita sudah menggerebek rumah kos -nya di Jala Sulawesi Ponorogo. Si pelaku ini berhasil kabur, namun kita mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa pil double L sebanyak 150 butir yang dikemas dalam empat paket. Dan setelah kita mendapati informasi jika si pelaku terlibat laka lantas di Nganjuk, maka kita langsung melakukan penangkapan.
"Pun saat kita amankan, kita juga menemukan 30 butir pil koplo di saku tersangka. Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya. Pelaku mengaku menjual satu paket pil double L (30 butir) seharga Rp. 100 ribu rupiah," imbuhnya.
Pelaku merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Bahkan baru sebulan keluar dari penjara dan kembali mengedarkan pil koplo. "Tersangka dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. * (nda)
