Pencantuman Perumahan Dreamland sebagai Perumahan Syariah Ciderai Konsep Syariah


Ponorogo - Dugaan tindak pidana yang dilakukan Perumahan Dreamland beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya, Investasi yang diduga fiktif, 47 korban tertipu 3,5 M itu muncul pemberitaan yang menyebutkan kata "Perumahan Syariah".

Untuk itu, Asosiasi Developer Property Syariah Ponorogo merasa terugikan dan menyesalkam ada pencantuman "Perumahan Syariah" dalam pemberitaan tersebut, karena dianggap telah menciderai konsep syariah.

Nasyir Al-Mahdi, Wakil Ketua Asosiasi Developer Property Syariah Ponorogo didampingi Kuaasa Hukumnya, Satrio Budi Nugroho., SH., menegaskan bahwa Investasi Perumahan Dreamland bukan merupakan bagian dari ADPS.

"Perumahan Dreamland milik Sardjito bukan bagian dari anggota (Asosiasi Developer Properti Syariah) dan prakteknya itu tidak menggunakan konsep syariah," ungkapnya di Balai Roso, Kamis (30/01)

Lebih lanjut, pihaknya memberikan edukasi dalam berinvestasi membeli rumah untuk lebih teliti serta memilih Developer yang bisa dipertanggung jawabkan legalitasnya.

"Kami yang tergabung dalam ADPS menggunakan konsep yang jelas dalam menjalankan kegiatan property berkonsep syariah, legalitas perusahaan, perijinan dan pemilikan dengan reputasi teruji sejak tahun 2014," ungkapnya.

Pihaknya juga berpesan untuk berhati-hati dengan promo properti perumahan yang menggunakan susunan kata Tanpa Bunga, Tanpa Riba karena itu belum tentu berkonsep syariah.

"Kami menghimbau segenap praktisi property yang mengatasnamakan syariah agar menyempurnakan legalitas perusahaan agar tercapainya ketertiban umum, kepastian hukum dan juga perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya. (han)

Related

REGIONAL 4690174569971547861

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item