Polisi Ponorogo Grebeg Dadu Kopyok di Desa Tempuran Sawoo, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/06/polisi-ponorogo-grebeg-dadu-kopyok-di.html
Ponorogo - Polisi Ponorogo Grebeg Perjudian Dadu Kopyok di Rumah Yateno, Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo pada Jumat, (26/06) pukul 16.45 wib.
Dua Pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Sawo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto, Kronologis Penggrebekan bermula dari Informasi masyarakat pada Rabu, (24/06) bahwa di rumah milik Yateno, Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo ada Perjudian Jenis Dadu Kopyok.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya," katanya.
Lebih lanjut, masih kata Edy Sucipto, pada Jumat, (26/06) sekira pukul 16.45 wib, Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan Penggrebekan serta berhasil menangkap dua orang Pelaku.
"Toiman, (61), Warga Desa Tempuran, Sawoo sebagai Bandar dan Pamuji, (48), Warga Desa Tumpak Pelem, Sawoo, salah satu dari Penombok berhasil diamankan," ungkapnya.
Masih menurutnya, 1 orang Bandar dan 1 Orang Penombok berhasil ditangkap, sedangkan para penombok lainnya berhasil kabur melarikan diri.
"Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sawoo guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP," pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3(tiga) buah dadu, 1(satu) buah lampu dan kabel sebagai penerangan, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna putih dan Uang Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (han)
Dua Pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Sawo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto, Kronologis Penggrebekan bermula dari Informasi masyarakat pada Rabu, (24/06) bahwa di rumah milik Yateno, Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo ada Perjudian Jenis Dadu Kopyok.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya," katanya.
Lebih lanjut, masih kata Edy Sucipto, pada Jumat, (26/06) sekira pukul 16.45 wib, Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan Penggrebekan serta berhasil menangkap dua orang Pelaku.
"Toiman, (61), Warga Desa Tempuran, Sawoo sebagai Bandar dan Pamuji, (48), Warga Desa Tumpak Pelem, Sawoo, salah satu dari Penombok berhasil diamankan," ungkapnya.
Masih menurutnya, 1 orang Bandar dan 1 Orang Penombok berhasil ditangkap, sedangkan para penombok lainnya berhasil kabur melarikan diri.
"Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sawoo guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP," pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3(tiga) buah dadu, 1(satu) buah lampu dan kabel sebagai penerangan, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna putih dan Uang Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (han)


