Polsek Sambit Berhasil Ringkus Pengedar Pil Koplo


Ponorogo - Polsek Sambit berhasil meringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo. Pelaku diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit di Jalan Suromenggolo, Tonatan Ponorogo pada Sabtu, (21/06) pukul 23.50 wib.

Pelaku bermama Dedet Kurniawan Putra, (27), Warga Kelahiran Padang yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang II, Kelurahan Brotonegaran, Kec/Kab. Ponorogo.

Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, S. Kom., mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari laporan yang meresahkan Masyarakat perihal maraknya peredaran Pil Koplo di Wilayah Kecamatan Sambit.

"Berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sambit kepada 3 Pemuda di Depan SDN Campursari, masuk Dukuh Gading, Desa Campursari pada Sabtu, (21/06) malam sekitar pukul 21.00 wib," terangnya.

Lanjut Kapolsek, salah satu diantara Pemuda itu didapati 1 (Satu) klip plastik warna bening yang berisikan 51 (Lima puluh satu) butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL.

"Berdasarkan keterangan dari ketiga pemuda tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan pengembangan penyelidikan," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Kapolsek, pada malam itu juga, sekira pkl. 23.50 Wib, berhasil menangkap pelaku Dedet Kurniawan Putra di Jalan Raya tepatnya Jalan Suromenggolo, Kelurahan Tonatan, Kec/Kab. Ponrogo.

"Pelaku dijerat dengan  pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu). Pelaku mengedarkan pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL secara bebas kepada masyarakat / orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan," pungkasnya.

Dari tangan Pelaku diamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli.

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. (han)

Related

PERISTIWA 6142024611938880889

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item