Bupati Ponorogo Terapkan New Normal Tempat Ibadah dan Wisata Religi

Ponorogo - Mulai hari ini, Jumat, (03/07) Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni mengumumkan secara resmi Penerapan New Normal di Tempat Ibadah dan Wisata Religi

Hal itu disampaikan Bupati Ponorogo di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis setelah melaksanakan kegiatan shubuh keliling berjamaah di Masjid Tegalsari dan Nggowes Bareng.
Jika sebelumnya, karena Pandemi, Bupati melarang sementara Masjid Pinggir Jalan yang berpotensi kedatangan warga dari luar daerah melaksanakan Sholat Jumat. 

Kali ini, Bupati Ponorogo mengumumkan untuk dibuka kembali Tempat Ibadah dan Wisata Religi dengan Penerapan New Normal.

"Mulai hari ini Masjid Pinggir jalan dan Wisata Religi kembali dibuka secara Normal tetapi dengan cara New Normal," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Bupati, larangan yang telah dibuatnya 3 bulan lalu dimasa Pandemi mulai hari ini secara resmi dicabut.

"Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan, yang paling dasar yaitu pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New normal di tempat ibadah tersebut.

"Diantaranya, Masjid hanya boleh diisi maksimal 60% dari kapasitas tempatnya dan juga setiap Masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas covid-19," terangnya.

Bupati menambahkan, meskipun sebetulnya, surat keputusan yang dibuatnya tersebut Masyarakat sudah melaksanakan akan tetapi Pemerintah hanya memformalkan saja.

"Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya," pungkasnya. (eh).


Related

PEMERINTAHAN 796163726707673874

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Populer

Terkini

item