Polsek Sambit Tangkap 4 Orang Kawanan Pencuri Kayu Hutan Jenis Sono
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/07/polsek-sambit-tangkap-4-orang-kawanan.html

Penangkapan tersebut bermula dari Informasi Masyarakat sekira bulan Mei lalu, ada sekelompok orang yang sering mengambil kayu hutan jenis sono. Dikuatkan dengan laporan pihak perhutani banyak ditemukan tunggak bekas pencurian.
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat tersangka di tempat berbeda, pelaku ilegal logging dan pembeli kayu hasil jarahan hutan.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit reskrim Polsek Sambit pada Selasa, (30/06) sekira pukul 05.00 wib melakukan penangkapan terhadap Sdr. Edi Wardoyo, (39), Warga Dukuh Pagersari, Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol W 408 XH, yang didalamnya berisi 3 (tiga) gelondong kayu hutan jenis sono berbagai ukuran dan 1 buah gergaji mesin merk maestro," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 06.00 Wib berhasil mengamankan Pelaku lain di rumahnya.
"Sdr. Sutiono, (43), Warga Dukuh Mingging, Desa Grogol, Kecamatan Sawo dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza nopol AG 317 PA, yang didalamnya terdapat 2 (dua) gelondong kayu hutan jenis sono dan 1 buah gergaji mesin merk maestro," jelasnya.
Masih menurut Kapolsek, Kedua Pelaku setelah dilakukan interogasi tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo. Dari kedua Pelaku Petugas berhasil melakukan pengembangan dengan mengamankan pembeli kayu hasil curian beserta barang buktinya.
"Selanjutnya, Petugas mengamankan Sdr. Samuri, (59), Warga Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo beserta barang bukti kayu hasil hutan jenis sono berbagai ukuran yang disimpan dibelakang rumahnya dan sekira pukul 19.00 wib Petugas mengamankan Pelaku lain, Sdr. Kaseni, (56), Warga Dukuh Mingging, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dengan barang bukti berupa 8 (delapan ) gelondong kayu sono berbagai ukuran disimpan di dalam rumahnya," jelasnya.
Kapolsek menambahkan keempat Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sambit guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal 87 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," pungkasnya.
Sebagai Korban ilegal logging, Perum Perhutani RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur dan KPH Lawu DS.
Dengan kerugian materi dihitung dari barang bukti sebanyak Rp. 7.655.000,-(tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan berdasarkan letter A. no 10/sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak Rp.32.363.000,-( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah). (eh).

