Poster Minta Dukungan Calon Bupati Ponorogo Belum Kantongi Ijin
https://ponorogoseputar.blogspot.com/2020/07/poster-minta-dukungan-calon-bupati.html
Ponorogo - Banyak Poster bertebaran dipasang di tempat strategis seperti di Selatan Perempatan Jabung, Perempatan Jetis dan Sejumlah tempat keramaian lain berisikan permohonan Dukungan dan Doa Restu sebagai Calon Bupati Ponorogo dalam Pilkada 2020.
Poster dengan mengatasnamakan Dr (C) Budi Santoso, SH., MH., tersebut sempat menjadi perhatian, lantaran akhir tahun nanti Ponorogo bakal menghelat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sayang, poster-poster tersebut belum kantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Plt. Kepala Dinas PM PTSP, drh. Sapto Jatmiko saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat pengajuan ijin untuk pemasangan poster itu.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan ijin, sehingga itu bisa kita tertibkan. Kita bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan (penurunan atau) pencabutan," katanya.
Lanjut Sapto, aturannya baik itu poster yang dipasang ditempat pemasangan baik milik pribadi maupun pemerintah harus mengantongi ijin, karena itu berupa reklame atau iklan dan konsekuensinya bagi yang telah memiliki ijin berkewajiban membayar pajak kepada Negara.
"Jika tidak mengikuti alur itu, dalam hal ini Penegak Perda atau Sarpol PP bisa melakukan penertiban dengan pencabutan," pungkasnya. (han)
Poster dengan mengatasnamakan Dr (C) Budi Santoso, SH., MH., tersebut sempat menjadi perhatian, lantaran akhir tahun nanti Ponorogo bakal menghelat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sayang, poster-poster tersebut belum kantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Plt. Kepala Dinas PM PTSP, drh. Sapto Jatmiko saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat pengajuan ijin untuk pemasangan poster itu.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan ijin, sehingga itu bisa kita tertibkan. Kita bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan (penurunan atau) pencabutan," katanya.
Lanjut Sapto, aturannya baik itu poster yang dipasang ditempat pemasangan baik milik pribadi maupun pemerintah harus mengantongi ijin, karena itu berupa reklame atau iklan dan konsekuensinya bagi yang telah memiliki ijin berkewajiban membayar pajak kepada Negara.
"Jika tidak mengikuti alur itu, dalam hal ini Penegak Perda atau Sarpol PP bisa melakukan penertiban dengan pencabutan," pungkasnya. (han)


